Kamis, 27 Maret 2008

PERMENDIKNAS

KTSP disusun berlandaskan pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 dan berpedoman pada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Standar Pendidikan
Diberitahukan kepada segenap kepala sekolah dan guru bahwa dokumen standar nasional pendidikan yang telah terbit adalah:
1. Standar Isi (Permendiknas No.22 tahun 2006)
2. Standar Kelulusan (Permendiknas No.23 tahun 2006)
3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Standar Pendidik
b. Standar Kepala Sekolah (Permen No. 13 tahun 2007)
c. Standar Pengawas Sekolah (Permen No.12 Tahun 2007)
4. Standar Pengelolaan (Permendiknas No.19 tahun 2007)
5. Standar Penilaian (Permendiknas No. 20 tahun 2007)
6. Standar Sarana dan Prasaran (Permendiknas No. 24 tahun 2007)
Dokumen tersebut dapat di download pada situs BSNP. atau hard copy dapat menghubungi Subdin PP Dinas P dan K Kabupaten Kendal atau menghubungi pengawas sekolahnya masing-masing.
Dalam perjalanan tahun pelajaran 2006/2007 pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional. Lingkup Standar Nasional Pendidikan seperti yang tersebut pada Pasal 2, Ayat 1 meliputi: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan tujuannya adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Penjabaran PP Nomor 19 Tahun 2005 tersebut, BSNP telah menyusun dua Standar Nasional Pendidikan yaitu Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Kedua standar tersebut telah tertuang dalam Permendiknas No. 22 (Standar Isi) dan 23 (Standar Kompetensi Lulusan) tahun 2006, dilengkapi dengan Permendiknas No. 24 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tersebut. Sebagai implementasi dari kedua standar tersebut, sekolah bertanggungjawab untuk mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi kedalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Disadari bahwa KTSP merupakan kebijakan baru yang secara teknis penyusunannya perlu disosialisasikan secara intensif khususnya kepada Guru.
Diposting oleh Tim Pengembang di 06:10

Tidak ada komentar: